sbobet
https://angelnailswayzata.com/service

Pria Dibakar di Pamekasan, Polisi Buru 2 Pelaku DPO

Pria Dibakar di Pamekasan, Polisi Buru 2 Pelaku DPO

Kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Seorang pria di temukan tewas dalam kondisi mengenaikan setelah di bacok dan di bakar. Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu gerak cepat aparat kepolisian.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan, insiden ini terjadi pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Lasong Daya, Kecamatan Batumawar, Kabutpaten Pamekasan. Korban berinisial M (35), warga desa bira timur, kecamatan sokobanah, kabupaten sampang.

Dalam rekaman yang viral di media sosial, korban terlihat sudah dalam kondisi terbakar dan memiliki luka bacok di leher serta punggung/belakang. Sebuah mobil merek Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi M 1788 NR di temukan di dekat lokasi kejadian, di duga terkait dengan korban.

Baca juga: Kasus Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Penangkapan dan Status Pelaku

Tim penyidik dari Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka: inisial N (36) dan S (30) pasangan mantan suami istri yang tinggal di desa yang sama dengan korban.

Keterangan dari kasat reskrim AKP Doni Setiawan menyebut bahwa N merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis cerulit, lalu membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak. S kemudian di duga berperan sebagai ‘pengundang’ korban ke lokasi kejadian.

Selain itu, petugas kepolisian menegaskan bahwa kemungkinan adanya pelaku lainnya yang membantu atau terlibat dalam rencana kejahatan ini. Proses pengejaran terhadap pihak yang masuk buron terus di lakukan.

Motif Kejahatan

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif awal yang terungkap adalah cemburu. Pelaku menuduh korban memiliki hubungan asmara dengan S yang merupakan mantan istrinya. Namun, aparat kepolisian masih mendalami seluruh bukti dan belum menutup kemungkinan motif lainnya.

Bukti dan Penanganan Polisi

Penyidik telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk senjata tajam (cerulit), kendaraan milik korban, dua ponsel serta jaket dan sandal yang di kenakan saat kejadian. Polisi terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan komunikasi digital dan mencari keterlibatan pihak lain yang masih belum tertangkap.

Tersangka telah di jerat dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Dampak pada Masyarakan dan Imbauan

Kejadian ini mengundang keprihatinan dari masyarakat kabupaten pamekasan dan sekitarnya. Warga menuntut agar semua pelaku yang terlibat segera diungkap agar rasa keadilan pulih dan efek jera tercipta.

Dalam situasi seperti ini, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan ruang bagi proses penyidikan. Apabila memiliki informasi agar di laporkan melalui saluran resmi. Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat sangat penting guna mempercepat penangkapan pihak yang masih buron.

Kenapa Kasus Ini Penting?

Kasus pembakaran dengan kekerasan ekstrem seperti ini bukan hanya soal tindak kriminal individual, tetapi juga soal bagaimana sistem hukum merspon tindakan ektraordinary yang melanggar nilai kemanusiaan. Transparansi proses penyidikan menjadi penting agar kepercayaan publik terjaga.

Penutup

Peristiwa di pamekasan menajdi pengingat bahwa konflik pribadi jika tidak di kelola secara baik bisa berujung pada tindak kekerasan luar biasa. Saat ini, polres pamekasan sudah mengamankan pelaku utama dan sedang memburu pihak lainyya yang masih buron. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta kejadian seruoa tidak terluang lagi.

Exit mobile version