sbobet
https://angelnailswayzata.com/service

Jaringan Penjualan Anak Antar Provinsi

Jaringan Penjualan Anak Antar Provinsi

Jaringan Penjualan Anak Antar Provinsi – Polisi Daerah Sulawesi Selatan lewat Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang melibatkan anak berusia empat tahun bernama Bilqis. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan empat tersangka sudah di tangkap di jaringan adopsi ilegal yang menjual korban dari Makassar sampai ke Jambi.

Biliqis di kabarkan hilang di wilayah Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, di hari Minggu 2 November 2025. Laporan ini mahjong ways 2 langsung di lanjutkan ke penyelidikan intensif oleh deretan Polrestabes Makassar serta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Jaringan serta Modus Operandi

Empat tersangka yang sudah di amankan adalah :

1. SY berusia 30 tahun, ART di Makassar, yang di curigai sebagai pelaku penculikan.

2. NH berusia 29 tahun, Pengurus rumah tangga dari Kartasura, yang membeli Bilqis dari SY.

3. MA berusia 42 tahun serta AS yang berusia 36 tahun, sepasang sejoli dari Bangko, Merangin, Jambi, yang membeli Bilqis dari NH.

Baca juga : Maling Motor Meninggal di Bakar Massa

Modus kejahatan di awali ketika SY membawa korban serta menawarkannya lewat Facebook. NH tertarik serta membeli Bilqis dengan harga Rp3 juta. NH lalu membawa korban ke Jambi lewat Jakarta serta menjualnya lagi kepada MA serta AS dengan harga Rp15 juta. Mereka membelinya dengan alsan membantu keluarga yang sudah lama tidak punya anak. Tapi mereka malah menjual lagi ke golongan warga di Jambi dengan harga Rp30 juta.

Cyber Crime yang Lebih Luas

Penyidikan menjalaskan fakta yang lebih memprihatinkan. NH di curigai sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan pasangan AS serta MA mengaku sudah ikut di perdagangan sembilan bayi serta satu anak lain. yang di tawarkan lewat TikTok serta Whatsaap. Motif utama para pelaku adalah ekonomi. Mereka memakai anak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seusai melacak lewat lintas provinsi, Bilqis berhasil di jumpai dalam keadaan selamat di perumahan warga di KAbupaten Merangin, Jambi.

Korban langsung memperoleh pendampingan medis serta psikologis untuk memulihkan kondisinya. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, meliputi handphone serta uang tunai. Semua tersangka di jerat dengan pasal 83 jo Pasal 76F UU tentang Perlindungan Anak serta UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun slot thailand penjara. Polisi daerah Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar serta pihak terkait untuk memastikan pemulihan serta pendampingan jangka panjang untuk Bilqis serta keluarga.